SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian membawa tabung gas melon 3 kg hasil curiannya saat digelandang di Mapolres Sragen, Rabu (6/7/2022) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Masyarakat Sragen dibuat resah dengan sepak terjang pemuda berinisial SW alias G. Warga Jekawal, Kecamatan Tangen, Sragen, ini seringkali beraksi mencuri elpiji 3 kg alias elpiji melon.

Terbaru, ia mencuri elpiji melon di warung pecel di Dukuh Ngrejeng RT 008, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal. Dan itu menjadi aksi terakhirnya sebelum dibekuk aparat Polres Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Polisi menggunakan trik untuk bisa menangkap SW yang menjual barang hasil curiannya di facebook. penyidik berpura-pura menjadi seorang pembeli yang tertarik dengan barang yang dijual SW, yakni tabung elpiji melon. Ada beberapa tabung yang dijual.

“Kami menjebak pelaku dengan bertransaksi COD [cash on deman] di Alun-alun Sragen,” ungkap Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, di Mapolres, Rabu (6/7/2022).

Awalnya, pelaku tak curiga. Ia datang membawa tabung elpiji melon ke Alun-alun Sragen. Polisi yang sudah bersiap langsung berupata menangkap pelaku.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Upaya Napi Rutan Solo Mencoba Kabur Lewat Atap

Tak disangka, pelaku yang sadar telah dijebak berusaha melawan. Ia bahkan sempat baradu pukul dengan polisi di alun-alun. Namun, usahanya hanya sampai di situ. Polisi berhasil membekuknya dan membawanya ke Mapolsek Ngrampal.

“Kami berhasil menyita lima unit tabung gas elpiji 3 kg dan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua buah ponsel merek Samsung dan Advance, gitar listrik, dan motor yang digunakan pelaku sebagai sarana, yakni Yamaha Mio Z berpelat nomor AD 2921 ASE,” sambung Hasto.

Modus operandi SW saat beraksi adalah masuk warung malam hari dengan mencongkel pintu. Sebelum beraksi, pelaku sudah menyurvei dulu sasarannya.

Baca Juga: Maling Obrak-abrik Ladang Sayuran Petani di Matesih Karanganyar

“Pelaku ini ternyata juga beraksi di wilayah Kecamatan Sidoharjo dan Masaran. Namun, sayangnya para korban di dua kecamatan itu tidak melapor ke Polsek setempat,” kata Hasto lagi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya