SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — PT Indosat Tbk menegaskan bahwa kinerja perusahaan tidak terpengaruh dengan kasus tuduhan penyalahgunaan frekuensi internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan pihaknya meyakini penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz telah sesuai undang-undang dan mendapat izin dari yakni Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Investor dan pasar modal tidak perlu khawatir, sebab regulator telekomunikasi telah menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai undang-undang,” katanya dalam acara media gathering di Mal Grand Indonesia, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, saat ini bisnis perusahaan tetap berjalan stabil dan tidak terpengaruh perkembangan kasus tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan perseroan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Group Head Corporate Secretary Indosat Strasfiatri Auliana menambahkan model kerja sama bisnis Indosat dan IM2 adalah praktik bisnis yang lazim dilakukan di industri telekomunikasi. Menurutnya lebih dari 200 perusahaan penyedia jasa internet (ISP) juga melakukan model bisnis yang sama.

Apabila Kejaksaan Agung menyatakan Indosat dan IM2 bersalah, lanjutnya, maka ratusan ISP lain dapat juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini, menurutnya, dapat mengancam kelangsungan industri telekomunikasi dan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya