SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen memasuki babak baru. Berkas tersangka pengusaha Harian Merdeka Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)  pada Senin 29 Juni 2009.

“Betul,” kata Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta, ketika ditanya seputar pelimpahan berkas
melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (29/6).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ada pun pelimpahan berkas keduanya bersamaan dengan pengembalian berkas keenam tersangka lainnya yaitu Hendrikus, Edo, Daniel, Fransiscus, Heri dan Jery yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iriawan pada Jumat 26 Juni 2009 menjanjikan berkas Antasari akan dilimpahkan pada akhir pekan ini. Iriawan juga mengatakan hingga saat ini Antasari tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tidak ada penambahan pasal. Kita jerat masih 340 tentang pembunuhan berencana,”kata Iriawan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya