SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Penyidik Kejaksaa Negeri Boyolali menyatakan masih adanya kekurangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Prakas Agung Nugroho, 28, tersangka kasus pembunuhan berantai, dari pihak kepolisian. Kekurangan tersebut hanya berupa surat formil yang belum dilampirkan penyidik kepolisian, sebelum diajukan ke pengadilan.

Kasi Pidana Umum Kejari Boyolali, Anshar SH, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal adanya kekurangan dalam BAP Prakas kepada penyidik kepolisian. Namun pihaknya mengaku belum mengirimkan petunjuk untuk melengkapi kekurangan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kekurangan itu hanya berupa surat formil, seperti surat izin penyitaan barang bukti dari pengadilan, surat kuasa dari penasehat hukum tersangka. Sedangkan materi sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (6/7).

Rencananya dalam pekan ini juga Kejari akan mengirimkan surat petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi kekurangan tersebut.

Menurut Anshar, penyidik kepolisian tidak akan mengalami kesulitan untuk melengkapinya.

Ia juga mengaku sudah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga dipastikan tidak ada masalah soal BAP kasus yang sempat menggegerkan warga Kota Susu ini.

Lebih lanjut Anshar mengungkapkan, jeratan pasal yang dikenalan terhadap tersangka oleh kepolisian yakni, Pasal 240 dan atau Pasal 239 dan atau Pasal 238 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dinilai sudah cukup.

Beberapa waktu sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Asnanto, mengutarakan pihaknya menunggu keterangan dari kejaksaan. Menurutnya penyidik kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum menyatakan sikap.

“Kami tentunya menginginkan agar berkas tersebut segera diselesaikan. Kalau memang masih perlu pembenahan segera disampaikan agar bisa segera kami benahi,” ujarnya di ruang kerjanya Selasa.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya