Sukoharjo (Espos)–Setelah dua kali dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan berkas perkara kasus jagal Kartasura dengan tersangka Yulianto, 37, warga Kragilan, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji mengatakan berkas perkara jagal Kartasura tersebut dinyatakan lengkap sekitar Jumat (17/12) kemarin.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kini, Kejari tinggal menunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik, berupa penyerahan barang bukti (BB) dan tersangka.
“Kami tinggal tunggu saja, penyerahan tersangka dan BB dari penyidik ke Kejari. Kapan BB dan tersangka itu akan diserahkan penyidik ke Kejari, terserah penyidik, tapi kami harapkan secepatnya,” papar Dwi saat dihubungi Espos melalui telepon genggam, Sabtu (18/12) sore.
hkt