SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang--Berkas perkara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus pernikahan dini dan eksploitasi anak telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Syekh Puji dikeluarkan dari sel tahanan Mapolwiltabes Semarang  dan dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah pada Selasa (25/8) sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan mobil tahanan Polwiltabes Semarang dengan mendapat pengawalan enam anggota reskrim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika menuju mobil tahanan, Syekh Puji yang mengenakan baju tahanan bernomor delapan dan celana panjang putih ini tidak bersedia berkomentar serta hanya tersenyum saja kepada para wartawan.

Sesampainya di Kejati, Syekh Puji yang didampingi dua pengacaranya tersebut langsung memasuki ruang Kepala Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum (Kasi Pratut Pidum), Didik Djoko Adhi.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu untuk melengkapi proses administrasi sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa untuk menunggu proses penuntutan.

Kanit PPA, AKP Sulistyowati yang ikut mendampingi Syekh Puji menyerahkan berkas perkara dengan nomor BP/91/K/BAP/III/2009/Reskrim kepada Kasi Pratut Pidum.

Dalam berkas perkara tersebut disebutkan bahwa Syekh Puji diduga telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang disertai eksploitasi ekonomi dan seksual anak.

Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan yang bersangkutan atau orang lain dengan melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum cukup umur.

Syekh Puji dianggap melanggar Pasal 81 ayat (2) atau 88 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Berkasnya sudah P-21 dan hari ini penyerahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa. Sekarang tersangka dan barang bukti akan dikirim ke Kejari Ambarawa,” kata Didik usai menerima berkas perkara Syekh Puji.

Dia menjelaskan, sebelum berangkat ke Kejari Ambarawa, semua proses administrasi kasus ini dilengkapi terlebih dahulu di Kejati Jateng.

Sedangkan jaksa penuntut umum kasus ini saat di pengadilan terdiri dari jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Ambarawa.

“Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambarawa sesuai dengan tempat terjadinya kasus tersebut,” ujarnya.

Setelah berada di ruang Kasi Pratut Pidum selama sekitar satu jam, Syekh Puji akhirnya meninggalkan Kejati Jateng menuju ke Kejari Ambarawa beserta dengan beberapa orang pegawai Kejati dan penyidik dari unit PPA Polwiltabes Semarang dengan menggunakan mobil tahanan.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo yang ditemui terpisah mengatakan, hari ini dirinya telah mendapat laporan dari Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong bahwa berkas perkara Syekh Puji sudah dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara saudara Pujiono telah dinyatakan lengkap pada Jumat (21/8) dan hari ini yang bersangkutan dikirim ke kejaksaan sebagai penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya