SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex Group di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Penyidik Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara penembakan mobil milik bos Dunitex dengan tersangka Lukas Jayadi pada pekan lalu.

Hal itu dilakukan meski tersangka Lukas Jayadi melayangkan gugatan praperadilan atas penanganan kasusnya. Saat ini gugatan praperadilan itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Minggu (17/1/2021), mengatakan berkas perkara Lukas Jayadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo pada pekan lalu.

19 Tahun Keajaiban Serenan Klaten: Duit Sekoper Milik Penumpang Garuda Bikin Warga Melongo  

Saat ini berkas itu tengah dalam proses penelitian dan Polresta Solo masih menunggu apakah berkas perkara penembakan mobil itu sudah lengkap (P21) atau belum.

“Pelimpahan tahap pertama sudah. Memang ada sidang praperadilan tetapi tetap kami proses. Semoga segera lengkap untuk segera melangkah ke proses selanjutnya,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian masih mengembangkan perkara penembakan Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP milik Bos Duniatex yang ditumpani perempuan berinisial IN, 72, itu.

Warga Kisahkan Detik-Detik Pesawat Garuda Mendarat di Bengawan Solo Tahun 2002 Lalu

Hal itu untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penembakan itu. Penasihat Hukum korban, Muhammad Saifuddin, mendorong kepolisian untuk menetapkan tersangka lain.

Pelaku Lain

Ia menyebut besar kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam perkara penembakan yang berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Solo ini.

Saifuddin menyebut di lokasi kejadian atau rumah sarang walet Jl Monginsidi terdapat ratusan foto korban IN yang dijadikan sasaran tembak.

Duh! Empat Rumah Jadi Korban Kebakaran di Grobogan

Karenanya, ia pun sepakat dengan kepolisian yang menjerat pelaku Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Menurutnya, sebelum penembakan, tersangka berusaha membawa korban IN ke lokasi kejadian lewat perantara orang lain. Bahkan, orang yang diminta membawa IN ke lokasi kejadian dijanjikan uang ratusan juta rupiah.

Tambah Lagi, 20 Santri Ponpes di Colomadu Karanganyar Positif Covid-19

Sementara itu, Penasihat hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayoan, meyakini ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya dari awal penangkapan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga pasal yang dijeratkan.

Menurutnya, delapan kali tembakan Lukas Jayadi merupakan cara membela diri saat ditabrak sopir korban. Karenanya Lukas Jayadi mengajukan praperadilan ke PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya