SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo, yang menjadi tersangka kasus dugaan praktik politik uang (money politics) segera menjalani persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melimpahkan berkas perkara caleg nomor urut 8 daerah pemilihan (dapil) I ini ke Pengadilan Negeri (PN), Senin (20/5/2019).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, kepada Solopos.com, Minggu (19/5/2019), menginformasikan JPU bakal melimpahkan berkas perkara ke PN setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Wonogiri, Jumat (17/5/2019) lalu.

Pada proses itu penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka. Barang bukti yang diserahkan meliputi spesimen atau contoh surat suara yang digunakan Lambang saat sosialisasi pencalegannya di rumah warga Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, 7 April lalu, sejumlah amplop berisi uang milik Lambang yang diberikan kepada peserta acara.

Selain itu ada video yang merekam proses penyerahan uang yang dilakukan seseorang dan Lambang. Pada tahap tersebut JPU tidak menahan Lambang lantaran ancaman hukuman pidananya maksimal dua tahun.

Penahanan tersangka atau terdakwa hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan minimal lima tahun. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas hal itu tim Seksi Intelijen Kejari Wonogiri meminta Lambang selalu kooperatif dan tidak mempersulit penanganan perkara. Seperti diketahui, saat penyidikan Lambang dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

“JPU rencananya melimpahkan berkas perkara besok [hari ini]. Setelah dilimpahkan, majelis hakim segera menyidangkannya,” kata lelaki yang akrab disapa Amir itu mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari), Hendri Antoro, melalui telepon.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang kasus Lambang berlangsung maksimal selama tujuh hari kerja. Sidang pun tetap dapat digelar meski tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Terpisah, Ketua DPC Gerindra Wonogiri, Suryo Sumitro, menyatakan Gerindra akan memberi bantuan hukum kepada Lambang.

Saat ini Gerindra masih berkoordinasi dengan divisi hukum untuk membahas teknis bantuan hukum yang bakal diberikan, seperti dengan menunjuk pengacara atau dengan cara lainnya. Penunjukan pengacara untuk Lambang tetap memungkinkan dilakukan meski dia sudah menunjuk pengacara sendiri, yakni Leonardus Agus Riyanto.

Sebelumnya, Lambang melalui pengacaranya tak menampik uang yang diberikan kepada lebih kurang 30 peserta pertemuan itu berasal dari dirinya. Namun, dia memberikan uang itu bukan atas inisiatifnya sendiri, tetapi atas desakan orang lain. Pertemuan itu pun digelar oleh orang lain, sedangkan Lambang hanya hadir secara pasif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya