Solopos.com, KLATEN — Penanganan kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka bos PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi, berjalan cepat.
Penyidik Polres Klaten sudah melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan bisnis pengeringan bahan jamu itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa (6/8/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi menetapkan bos PT Krishna Alam Sejahtera, Al Farizi, sebagai pelaku tunggal. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan menyusul sudah rampungnya pemberkasan sejak dua hari lalu.
Hingga sekarang, Al Farazi masih mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. “Berkas Al Farizi sudah kami kirim ke Kejari Klaten. Kami tinggal menunggu jawaban dari kejaksan apakah berkas yang dikirim itu sudah cukup diajukan ke persidangan atau belum?” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dikcy Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada Solopos.com, Selasa.
Sebagaimana diketahui, Al Farizi ditangkap jajaran Polres Klaten di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019) malam, karena diduga telah menipu sekitar 1.800 orang lewat investasi bodong di bidang pengeringan bahan jamu.
Saat ditangkap, Al Farizi membawa uang tunai Rp3,8 miliar yang disimpan di dalam mobil. Selama pelariannya, Al Farizi bersama anak dan istrinya tinggal berpindah-pindah.