SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) untuk persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Tunggu siang ini [pelimpahan],” kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi, Senin.

Promosi Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pertamina Appreciation Night

Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. “Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga : Kejagung Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel. “Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” kata Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022). Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga : Polri Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya