SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Cicit mantan Presiden Soeharto yang tersangkut kasus Narkotiba Putri Aryanti Haryowibowo, akan menghadapi proses peradilan. Berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Senin (23/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, selain Putri, berkas dua tersangka lain yakni AKBP Eddi S dan GN juga akan diserahkan ke Kejati DKI. Baharudin menambahkan, berkas ketiga tersangka tersebut akan disatukan.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Sebelumnya, Putri ditangkap 18 Maret lalu di Hotel Maharani, Jakarta Selatan bersama AKBP ES dan GN. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu. Baharudin menjelaskan, Putri adalah pengembangan dari tersangka J yang ditangkap di Apartemen Semanggi. Dari J, polisi menyita barang bukti 30 gram sabu dan ekstasi. [dtc/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya