SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan terdakwa Sudarti warga Bekasi Timur dan Agus Sucipto, 44, salah seorang pegawai RSUD Karanganyar, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (15/7).

”Setelah menerima berkas dari Polwil Surakarta, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan membuat surat dakwaan. Hari ini  berkas kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar,” kata Kepala Kejari, Damianus Sri Yatin melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Suroto SH, saat ditemui Espos di ruang kerjanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain berkas pemeriksaan, disertakan pula satu bendel barang bukti berupa surat-surat yakni SK, bukti transfer, bukti pengiriman dan print out tabungan. Berkas diterima Panitera Muda Kepaniteraan Pidana PN Karanganyar, Restu Widodo SH.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya