SOLOPOS.COM - Ruko di Jl. Kapten Abdul Latief di samping RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo milik Puryanti, tersangka kasus pengemplang dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jateng Unit Tawangsari disita Kejari Sukoharjo. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penggelapan dana nasabah dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah Unit Tawangsari Sukoharjo dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar segera disidangkan.

Berkas kasus yang membelit mantan kasir BKK Tawangsari, Puryanti, tersebut kini telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan berkas penyidikan kasus penggelapan dana nasabah dan kredit fiktif BKK Tawangsari telah P21 atau dinyatakan lengkap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Berkas Puryanti kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” kata Tatang ketika dijumpai wartawan, Kamis (5/12/20190).

Puryanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah dan kredit fiktif setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para korban. Penggelapan dana nasabah dilakukan Puryanti dalam kurun waktu 12 tahun, sejak 2006 hingga 2018.

Modus yang digunakan dengan mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak terdaftar dalam sistem komputerisasi perbankan.

Selain penggelapan dana nasabah, Kejari Sukoharjo juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

“Penyitaan aset milik tersangka juga sudah dilakukan tim penyidik Kejaksaan karena patut diduga merupakan hasil tipikor yang bersangkutan,” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Yudhi Teguh Santosa mengatakan telah menyita aset pada Oktober lalu. Sedangkan Puryanti telah menjadi tahanan Rutan Kelas IA Solo sejak 9 September lalu.

"Kami telah menyita satu mobil, dua bangunan dengan tujuh ruko serta rumah atas nama PR. Dan posisi rumahnya sudah kosong semua," terang Yudhi.

Yudhi menyebut total terdapat 130 korban kasus penggelapan dana nasabah maupun kredit fiktif. Para korban mayoritas berasal dari Kecamatan Tawangsari dengan berbagai latar belakang, namun paling didominasi petani dan penenun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya