SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Berkas perkara tersangka Chatarina Rahmani Widyaswara yang terlibat kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Serba Usaha (KSU) Yasa Artha Mandiri, Kebakkramat senilai Rp3,5 miliar dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Kasi Pidum Kejari Karanganyar, Yuda Tangguh P Alasta, mengatakan sidang perdana kasus tersebut bakal digelar di PN Karanganyar pada awal pekan depan menyusul sudah lengkapnya berkas perkara. Dalam kasus tersebut, posisi tersangka sebagai manager KSU Yasa Artha Mandiri yang diduga melakukan penggelapan uang koperasi.
“Berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke PN Karanganyar. Mungkin diang perdananya digelar awal pekan depan,” katanya saat ditemui Solopos.com, Kamis (7/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka berkomplot dengan tiga karyawan koperasi lainnya yang bekerja sebagai marketing dan kasir. Mereka berkomplot melakukan penggelapan uang koperasi selama setahun mulai 2011 hingga Juni 2012. Modus yang dilakukan tersangka dengan memalsukan data nasabah fiktif. Mereka membuat laporan pengajuan kredit pinjaman uang dengan memakai data nasabah fiktif dan nasabah yang telah melunasi pinjaman.

Pengajuan kredit pinjaman uang nasabah fiktif memakai sistem bunga tetap atau flat. Sementara pengajuan kredit pinjaman uang nasabah yang telah lunas memakai sistem bunga menurun.

“Jadi tersangka berkomplot dengan tiga karyawan lainnya mengajukan kredit pinjaman uang dengan data nasabah fiktif maupun nasabah yang pinjamannya telah lunas,” jelasnya.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari audit keuangan yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperidagkop dan UMKM) Karanganyar pada Juni 2012. Kala itu ditemukan penyelewengan dana koperasi senilai Rp761 juta. Setelah dikembangkan kerugian uang koperasi mencapai Rp3,5 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama maksimal empat tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di dalam penjara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya