Jakarta— Mabes Polri akan melimpahkan berkas tersangka pemalsuan dokumen terkait penerbitan surat utang (Letter of Credit) Bank Century, Mukhammad Misbakhun, ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan berkas perkara politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dilakukan Kamis hari ini (27/5).
“Iya dilimpahkan hari ini, kalau sempat,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/5).
Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan
Dia mengatakan, Misbakhun juga akan dipindahkan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri karena perkaranya sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Namun, dia mengaku belum tahu ke mana Misbakhun akan dipindahkan.
Misbakhun ditahan di Mabes Polri sejak 26 April. Dia diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan surat utang PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) dari Bank Century.
Misbakhun dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 264 Ayat (1) tentang pemalsuan dokumen. Komisaris Utama PT SPI itu diancam hukuman delapan tahun penjara.
Dalam penyidikan, polisi menemukan kejanggalan pada dokumen-dokumen penerbitan L/C PT SPI. Diantaranya, dalam L/C itu tercatat PT SPI melakukan impor kondensat. Padahal, yang boleh mengimpor kondensat di Indonesia hanyalah PT Pertamina dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indonesia.
vivanews/rif