Senin, 9 Mei 2011 - 22:10 WIB

Berkas Malinda Dee telah dilimpahkan ke Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang di Citibank atas nama Inong Malinda Dee dan kawan-kawan. Berkas tersebut dikirim oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 6 Mei lalu. Juru Bicara Kejagung Noor Rachmad di kantornya Senin (9/5) mengatakan, selain berkas perkara Malinda, juga ada berkas tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta Novianty serta Betharia Panjaitan. Malinda adalah eks Senior Relationship Citibank. Dia diduga menggelapkan miliaran rupiah uang nasabahnya, dengan modus blanko fiktif atau pemalsuan tanda tangan.

Berdasar hasil penyidikan, Malinda diduga menggunakan perusahaan PT Sarwahita Global Management untuk melakukan pencucian uang, 2009 lalu. Modusnya adalah dengan mengalihkan sejumlah uang nasabah Citibank ke rekening joint account yang disimpan di Bank Mega. [tempo/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif