SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang di Citibank atas nama Inong Malinda Dee dan kawan-kawan. Berkas tersebut dikirim oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 6 Mei lalu. Juru Bicara Kejagung Noor Rachmad di kantornya Senin (9/5) mengatakan, selain berkas perkara Malinda, juga ada berkas tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah eks pegawai Citibank Dwi Herawati, dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta Novianty serta Betharia Panjaitan. Malinda adalah eks Senior Relationship Citibank. Dia diduga menggelapkan miliaran rupiah uang nasabahnya, dengan modus blanko fiktif atau pemalsuan tanda tangan.

Berdasar hasil penyidikan, Malinda diduga menggunakan perusahaan PT Sarwahita Global Management untuk melakukan pencucian uang, 2009 lalu. Modusnya adalah dengan mengalihkan sejumlah uang nasabah Citibank ke rekening joint account yang disimpan di Bank Mega. [tempo/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya