SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Solo menunjuk empat jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka Slamet Ma’arif. Penunjukan jaksa peneliti dilakukan setelah Kejari Solo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Polda Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bahwa SPDP dengan nomor SPDP/24/II/RES.1.24/2019/Reskrim sudah diterima Kejaksaan Negeri Solo, 4 Februari 2019 lalu. Menurut Mukri, setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Solo langsung menunjuk empat jaksa peneliti untuk mengikuti seluruh penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Jateng hingga dilakukan pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke kejaksaan.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“SPDP dengan nama tersangka SM [Slamet Ma’arif] sudah diterima Kejaksaan Negeri Solo. Lalu empat jaksa sudah ditugaskan untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Jawa Tengah,” tuturnya, Jumat (15/2/2019).

Mukri menjelaskan bahwa Slamet Ma’arif disangka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, pada tanggal 4 Februari 2019. “Namun saat ini, Kejaksaan Negeri Solo masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Polres Kota Solo,” kata Mukri.

Slamet Ma’arif selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212.  Slamet Ma’arif juga menjadi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno. Slamet diduga berkampanye membahas 2019 Ganti Presiden saat berceramah pada acara tablig akbar 212 di Bundaran Gladak, Solo, Januari 2019.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo menindaklanjuti ceramah Slamet. Rapat koordinasi bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam forum penegakan hukum terpadu (gakkumdu) menyimpulkan bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran pemilu dalam orasi yang disampaikan Slamet. “Selain itu juga ada mens rea atau niat,” kata Poppy.

Masalah ini lalu diserahkan ke Polresta Solo. Pada Selasa, 22 Januari 2019 seusai diperiksa Bawaslu Solo, Slamet mengaku belum menerima surat penunjukan sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Slamet mengatakan Bawaslu juga memperlihatkan Surat Keputusan kepengurusan BPN, tetapi dia mengaku baru pertama kali melihat surat itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya