SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/8/2019).

Kasus yang merugikan negara kurang lebih Rp500 juta ini segera disidangkan. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudaryo (mantan Kasi Alsintan Dispertan Sragen) dan Setyo Apri Surtitaningsih (tenaga harian lepas pengendali organisme pengganggu tanaman Dispertan Sragen).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan masa penahanan kedua tersangka itu sudah habis per 18 Agustus lalu. Akan tetapi, sebelum jatuh tempo, Kejari mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“PN Sragen sudah menyetujui perpanjangan penahanan kedua tersangka selama 30 hari mulai 18 Agustus hingga 17 September. Namun, sebelum masa perpanjangan habis, kami sudah melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Semarang pada Rabu,” jelas Agung Riyadi kepada Solopos.com, Jumat (30/8/2019).

Saat ini Agung masih menunggu jadwal sidang perdana kasus dugaan pungli alsintan itu. Biasanya, kata Agung, jadwal sidang baru keluar sepekan setelah berkas perkara itu dilimpahkan.

“Jadwal sidang itu kewenangan pengadilan. Biasanya disesuaikan dengan hari yang kosong atau tidak padat sidang. Pada prinsipnya, kami siap kapan saja sidang itu dijadwalkan. Yang penting, penanganan perkara ini cepat selesai, lancar, dan aman,” papar Agung Riyadi.

Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih ditahan Kejari Sragen sesaat setelah diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Sragen, Selasa (30/7/2019). Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun. Adapun denda yang wajib dibayarkan mereka paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Modus operandi kedua tersangka yakni dengan mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) kepada pihak lain yang telah membayar uang tebusan.

Dalam hal ini, Sudaryo memerintahkan Apri meminta uang tebusan kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan kepada pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta. Salah satu jenis alsintan yang diduga dijadikan alat menarik pungli berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar.

Tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa berkembang hingga menyeret tersangka lain. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Kami ingin ungkap motif-motif lain seperti apa. Kami harus cari dan temukan bukti pendukungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya