SOLOPOS.COM - Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Berkas kasus pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II Sragen sudah dilimpahkan dari penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi bermodus pungli alsintan jilid II itu diterimanya pada Kamis (17/10/2019) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berbeda dengan kasus pungli alsintan jilid I, pada kasus jilid II berkas perkara dipisah menjadi dua berkas dengan tersangka berbeda.

“Karena ada dua tersangka, berkasnya dipisah jadi dua. Jadi, masing-masing tersangka bisa memberikan kesaksian secara bergantian di persidangan,” ujar Agung Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (22/10/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Pipa Pertamina Meledak Tertembus Paku Bumi, Operator Meninggal Dunia

Kini, Kejari Sragen masih mempelajari berkas perkara dengan tersangka Agus Tiyono, seorang perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, dan Supriyanto, warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Supriyanto diketahui merupakan seorang pengurus salah satu partai politik di Sragen. Modus operandi kedua tersangka sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I yakni meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian itu digulirkan pada 2018 melalui jalur aspirasi anggota DPR. Dalam hal ini, Agus berperan sebagai kepanjangan tangan Supriyanto.

Agus bertugas mengambil imbalan dari lima kelompok tani di Kecamatan Gesi. Uang imbalan itu selanjutnya diserahkan kepada Supriyanto. Nilai imbalan itu berkisar Rp20 juta hingga Rp35 juta.

Solo Panas Banget, Ratusan Bibit Ikan Nila Mati di Kolam

Untuk sementara, kedua tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Nanti akan kami pelajari dulu berkasnya. Kalau dirasa belum lengkap ya akan kami kembalikan dulu untuk dilengkapi. Setelah berkasnya lengkap, kami menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya,” ucap Agung Riyadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi, belum bisa dimintai konfirmasi terkait penyerahan berkas perkara kasus dugaan pungli alsintan jilid II tersebut.

“Mohon maaf sekarang saya masih di Semarang,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya