SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polresta Surakarta menargetkan berkas perkara tahap I kasus dugaan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180825/489/936090/pembunuhan-timur-mapolresta-solo-polisi-bidik-akun-penyebar-sara" title="Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, Polisi Bidik Akun Penyebar SARA">pembunuhan</a> di timur Mapolresta kelar pekan depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.</p><p>Sebelumnya, pada Rabu (29/8/2018), polisi sudah merekonstruksi kejadian yang menghilangkan nyawa Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari, Solo, itu.</p><p>Eko meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar, di Jl.K.S.Tubun, timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018).</p><p>Sebelum kejadian, keduanya terlibat cekcok hingga tiga kali dan saling kejar-kejaran mobil dengan motor. &ldquo;Pemeriksaan saksi ahli dan saksi di lokasi kejadian sudah selesai Senin [27/8/2018] kemarin. Kami tinggal mempercepat penyusunan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/489/936361/keluarga-korban-pembunuhan-timur-mapolresta-solo-dikawal-7-pengacara" title="Keluarga Korban Pembunuhan Timur Mapolresta Solo Dikawal 7 Pengacara">berkas perkara</a> untuk dilimpahkan ke Kejari Solo,&rdquo; ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018).</p><p>Fadli mengungkapkan jumlah total saksi yang diperiksa dalam kasus ini ada 13 orang. Lima dari 13 saksi yang telah diperiksa dilibatkan dalam rekonstruksi Rabu lalu.</p><p>Hasil visum, olah tempat kejadian perkara, dan forensik sudah keluar. Satreskrim pada Senin juga melakukan psikotes terhadap Iwan di Mapolresta Surakarta. Hasil psikotes baru keluar Kamis pekan depan.</p><p>&ldquo;Kami menargetkan berkas perkara kasus ini pekan depan masuk tahap I untuk dilimpahkan ke Kejari Solo. Pananganan kasus ini sangat cepat karena hasil penyidikan cukup bukti untuk menjerat Iwan,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada perubahan terkait pasal yang dipakai menjerat Iwan yakni Pasal 338 KUHP tentang <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/489/936669/ada-rekonstruksi-pembunuhan-timur-mapolresta-solo-4-jalan-dibuka-tutup-" title="Ada Rekonstruksi Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, 4 Jalan Dibuka Tutup">Pembunuhan</a> dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.</p><p>Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Polresta Surakarta sampai sejauh ini tak menemui kendala dalam menangani kasus ini. Semua barang bukti sudah kuat sehingga tidak butuh waktu lama berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Solo.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya