SOLOPOS.COM - Tim dari Kejari Sukoharjo mendatangi rumah korban pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Berkas kasus pembunuhan sadis sekeluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, masih proses pelengkapan oleh penyidik Polres Sukoharjo.

Saat pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, berkas perkara pembunuhan sadis di Duwet, Baki, itu belum lengkap sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sosok Wahyu Glece, Pemuda Wonogiri yang Lagu Ciptaannya Dinyanyikan Happy Asmara

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan kasus pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, masih dalam tahap pelengkapan berkas.

"Baru pelimpahan tahap pertama dan masih ada yang harus dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," jelas Kapolres, Senin (12/10/2020).

Pengusaha Robby Sumampow Meninggal di Singapura, Jenazah Dibawa ke Solo

Kapolres mengatakan jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik, pelimpahan tahap dua akan dilakukan termasuk tersangka dan barang bukti.

Dalam kasus pembunuhan di Desa Duwet tersebut, Kapolres mengaku total ada 14 saksi yang diperiksa dalam rangka untuk melengkapi berkas.

Tersangka Tetap Satu Orang

Sementara itu hingga kini, pelaku pembunuhan tetap satu orang, yakni Henry Taryatmo, 41, warga Baki, Sukoharjo, yang tidak lain merupakan rekan dekat korban.

"Mudah-mudahan pekan ini berkas sudah lengkap sehingga tersangka bisa kita limpahkan ke kejaksaan termasuk barang bukti," katanya.

Seperti diketahui, pembunuhan sadis terjadi pada satu keluarga Suranto, 43 (kepala keluarga), Sri Handayani, 36, (istri) dan dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham, 9 (kelas V SD), Dinar Alvian Hafidz, 5 (TK).

4 Orang Sekeluarga Tewas Tersetrum Jebakan Tikus

Pelaku pembunuhan sendiri ditangkap berselang tiga jam setelah kasus terungkap. Pelakunya adalah Henry Taryatmo, 41, yang juga teman korban sendiri.

Terkait kasus tersebut, Polres Sukoharjo sudah menggelar reka ulang atau rekonstruksi di halaman Mapolres beberapa waktu lalu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KHU Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pendaftaran Bantuan UMKM Buka Lagi, Pemdes di Karanganyar Diminta Teliti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya