SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Berkas acara pidana (BAP) kasus jagal Kartasura dengan tersangka Yulianto, dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo kepada penyidik kasus dari Polres Sukoharjo.

Pengembalian berkas itu diikuti petunjuk jaksa kepada penyidik untuk menyertakan keterangan saksi yang lebih mendalam. Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Radot Pasaribu mengatakan BAP itu dikirim ke Polres Selasa (16/11) lalu. Radot mengatakan keterangan saksi yang disertakan penyidik dalam BAP dinilai belum menjelaskan niat tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Petunjuk yang kami kirim berisi permintaan pendalaman atau penggalian keterangan saksi. BAP belum menjelaskan niat tersangka,” urainya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/11) siang.

Penggalian lebih lanjut keterangan saksi itu, jelasnya, diminta oleh jaksa mengingat dugaan kasus pembunuhan menyangkut nyawa enam korban. Dia mengatakan enam dugaan kasus pembunuhan itu berbeda-beda. “Dalam enam kasus itu perlu dijelaskan dengan keterangan saksi, mana yang pembunuhan sebagai niat dan mana yang pembunuhan sebagai akibat,” tambahnya.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya