Jakarta [SPFM], Berkas penyidikan cicit almarhum mantan Presiden Soeharto–Putri Aryanti Haryowibowo yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan penahanan Putri ke Kejati.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Minggu (22/5) mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus ini berikut barang buktinya Senin (23/5). Nugroho menambahkan, hingga saat ini kondisi Putri dalam keadaan sehat setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Selain Putri, dua tersangka lainnya yakni Ajun Komisaris Besar ES dan GN, juga akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pasal penggunaan narkotika secara bersama-sama. [tempo/dev]