Solopos.com, KLATEN — Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dikcy Hermansyah, mengungkapkan jumlah korban investasi bodong PT Krishna Alam Sejahtera pimpinan Al Farizi totalnya 1.810 orang.
“Hingga sekarang, jumlah korban ada 1.810 orang. Ada tambahan 45 orang. Jumlah itu berasal dari Jakarta. Total kerugian yang dialami para korban asal Jakarta itu senilai Rp1,3 miliar,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dikcy Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelum ada tambahan 45 orang itu, nilai kerugian para korban investasi bodong pengeringan bahan jamu itu senilai Rp17,7 miliar.
AKP Dicky Hermansyah mengatakan tersangka Al Farizi dijerat Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Al Farizi. Belum ada tersangka lain,” katanya.
Berkas perkara Al Farizi itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Polisi hanya menjerat Al Farizi dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Sulit untuk menjerat Al Farizi dengan pasal lain, misalnya pasal tindak pidana pencucian uang karena investasi yang disetorkan para mitra dalam bentuk uang.
Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Klaten menangkap Alfarizi di Garut, Jabar, Selasa (16/7/2019) malam, setelah hampir sepekan buron. Saat ditangkap, Al Farizi membawa uang tunai Rp3,8 miliar yang kemudian disita polisi sebagai barang bukti.