Solopos.com, SOLO -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Solo mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan dua orang di Banyuanyar, Banjarsari, ke Polresta Solo, Senin (29/6/2020).
Berkas dikembalikan kepada penyidik kepolisian karena belum lengkap. Kejari meminta kepolisian melengkapi beberapa berkas, salah satunya keterangan mengenai kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan tersebut, AMC alias G alias C.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Informasi yang diperoleh Solopos.com, penyidik Polresta Solo telah menyerahkan berkas perkara pembunuhan di Banyuanyar dengan tersangka AMC alias G alias C ke Kejaksaan Negeri Solo beberapa waktu lalu.
Bocah 12 Asal Kestalan Solo Sembuh 4 Hari Setelah Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kejari Solo mengembalikan berkas perkara pembunuhan Banyuanyar itu ke Polresta agar dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Kasi Pidana Umum Kejari Solo Cahyo Madiastrianto saat dijumpai wartawan, Senin (29/6/2020) mengatakan berkas itu diserahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polresta Solo.
Menurutnya, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi kepolisian. "Saya minta keterangan ahli atau dokter yang melakukan autopsi dalam visum et repertum. Saya minta itu diambil keterangannya. Lalu, keterangan kejiwaan tersangka," ujar Cahyo mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto.
Masalah Koordinasi
Cahyo mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan perkara itu. Pengembalian berkas itu hanya masalah koordinasi agar segera dilengkapi sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Anak 15 Tahun Ke Bawah Dilarang, Warga Solo Ngemal Di Daerah Tetangga
Ia menjelaskan ada tiga orang jaksa dari Kejari yang menangani kasus pembunuhan dua orang laki-laki dan perempuan di Banyuanyar, Solo, itu. Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.
Kasus pembunuhan lelaki berinisial SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan wanita berinisial TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, di Banyuanyar, terjadi pada April 2020 lalu.
Pelaku menggunakan racun tikus untuk menghabisi nyawa kedua orang tersebut. Motifnya, pelaku ingin menguasai uang senilai Rp725 juta milik SN. Mayat kedua korban ditemukan warga dalam keadaan telanjang di rumah kontrakan SN pada 9 April 2020 dini hari.
Positif Covid-19 Sukoharjo Tambah 2 Orang, Lagi-Lagi Perantau Pulang Kampung
Polisi sudah melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan dua orang di Banyuanyar, Solo, yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejari beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, Solo, memeragakan 38 adegan. Rekontruksi digelar di sebuah rumah kontrakan dan sekitar Pasar Depok di Banyuanyar pada Kamis (14/5/2020) siang.
Rekonstruksi dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Solo dan penasihat hukum tersangka. Dalam rekonstruksi tidak mengungkapkan fakta baru atau seluruh adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).