SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera melimpahkan berkas banding dari jaksa dan Rizieq Syihab kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Pernyataan segera dilimpahkannya berkan banding Rizieq itu dikemukakan petugas Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.

Petugas Humas PN Jaktim itu mengatakan berkas banding akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhitung 14 hari sejak pernyataan banding. "Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangi, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujar Alex Adam dilansir dari Antara, Rabu (2/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Jujur & Bisa Dipercaya

Sebelumnya pihak jaksa telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Jumat (28/5/2021). Sedangkan, tim kuasa hukum Rizieq Syihab secara resmi mengajukan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu untuk perkara kerumunan di Petamburan saja.

Divonis Bersalah

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan divonis delapan bulan penjara. Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda senilai Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Rizieq di perkara Megamendung. Untuk perkara Petamburan, Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun oleh jaksa.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya