SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas dugaan kasus korupsi, penggelapan, dan pencucian uang dengan tersangka Bahasyim Assifie ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Wahyono di Jakarta, Jumat (21/5).”Berkas tahap pertama sudah dilimpahkan Kamis kemarin,” katanya.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Wahyono mengatakan, penyidik baru menetapkan tersangka terhadap Bahasyim pada dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dari hasil gratifikasi wajib pajak.

Namun, jenderal polisi bintang dua tersebut menyatakan, penyidik akan mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu dengan memeriksa semua unsur yang terlibat pada transaksi tindak pidana tersebut. “Dana transaksi (gratifikasi) itu masuk dalam tindak pidana,” tutur Wahyono.

Sebelumnya, penyidik menyelidiki dugaan kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar dengan tersangka Bahasyim berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekitar Maret 2009.

Pemeriksaan terhadap Bahasyim berlangsung sejak pertengahan tahun 2009 hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 9 April 2010.

Penyidik menduga mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu menerima gratifikasi dari wajib pajak, kemudian Bahasyim mencuci uang dari hasil kejahatannya tersebut.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya