SOLOPOS.COM - Anglingkusumo (empat dari kanan) (JIBI/Harian Jogja/dok)

Anglingkusumo (empat dari kanan) (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY–Jateng mendatangi DPRD DIY guna menidaklanjuti aduan KPH Anglingkusumo. ORI memiliki temuan baru terkait proses pendaftaran Anglingkusumo menjadi Cawagub.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua ORI DIY Jateng Budhi Masturi mengatakan, pelayanan non administrasi yang diberikan sekwan kepada perwakilan Anglingkusumo saat menyerahkan berkas cukup baik. Namun, ada jalur berbeda dalam hal penyerahan berkas, di mana penyerahan berkas Cagub dan Cawagub yang benar diserahkan lewat Pansus Verifikasi. Sementara kubu Anglingkusumo menyerahkan ke Sekretariat Dewan. Meski begitu ORI belum dapat menyimpulkan apakah terjadi pelanggaran.

“Kami akan lihat apakah perbedaan kanal ini karena ketidaktahuan Anglingkusumo atau ada unsur kesengajaan dari dewan untuk membelokkan sehingga tersesat. Kalau kealpaan Anglingkusumo ini juga bukan kesalahan dewan,” terang Budhi didampingi Sekretaris Bidang Penerimaan Pengaduan ORI, Nurcholis, Selasa (18/9).

ORI akan menelaah hasil temuan tersebut kurang lebih 14 hari dan akan membawa aduan ini ke ORI pusat di Jakarta.

“Karena persoalannya komprehensif kecenderungannya akan dibawa ke ORI pusat, tidak cukup untuk di perwakilan saja,” terang Budhi.

Semua hasil telaah akan disampaikan kepada DPRD DIY maupun pihak pelapor. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya