SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus penyalahgunaan <em>standard operating procedure</em> (SOP) pencairan dana nasabah Bank UOB Cabang Solo Jl. Urip Soemoharjo kepada penyidik Polresta Solo.</p><p>&ldquo;Kami mengembalikan berkas perkara tiga tersangka karyawan Bank UOB karena berkasnya kurang lengkap. Berkas perkara yang dilimpahkan kepada Kejari diketahui belum menyertakan saksi ahli meringankan dari tersangka,&rdquo; ujar Kasi Pidum Kejari Solo Bambang Saputra mewakili Kajari Solo Teguh Subroto kepada <em>Solopos.com</em> belum lama ini.</p><p>Ia menjelaskan penyertaan keterangan saksi ahli meringankan untuk tersangka dalam persidangan sangat penting agar jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam <a title="Pengusaha Tekstil Solo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp26 Miliar karena Ngemplang Pajak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909787/pengusaha-tekstil-solo-divonis-25-tahun-dan-denda-rp26-miliar-karena-ngemplang-pajak">mengadili </a>&nbsp;tersangka. Bambang meminta penyidik kepolisian segera melengkapi kekurangan berkas perkara sehingga bisa secepatkan dilimpahkan ke PN Solo.</p><p>Korban kesalahan pencairan uang di Bank UOB, Roestina Cahyo Dewi, mengungkapkan akibat keteledoran pegawai bank UOB ia kehilangan uang senilai Rp21,6 miliar. Uang tersebut dibawa lari <a title="Eks Manajer Persis Solo Diputus Bebas dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejari Ajukan Kasasi" href="http://old.solopos.com/2017/06/15/eks-manajer-persis-solo-diputus-bebas-dalam-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-kejari-ajukan-kasasi-825745">Waseso (mantan manajer Persis Solo) </a>&nbsp;dengan memalsukan tanda tangan saat mengambil uang. Sementara pihak bank tidak pernah mengecek kepada nasabah.</p><p>&ldquo;Kami berharap ketiga karyawan Bank UOB segera disidangkan karena sangat merugikan nasabah,&rdquo; kata Roestina.</p><p>Ia menjelaskan pengembalian berkas perkara ini sudah dua kali terjadi. Sebelumnya pengembalian berkas pertama atau P19 tahap I dari Kejari ke Satreskrim dilakukan pada 29 Desember 2017.</p><p>Berkas tersebut dilengkapi penyidik Satreskrim. Namun, pada 21 Februari 2018 berkas yang dilimpahkan dinilai belum lengkap oleh Kejari.</p><p>Seperti diketahui, <a title="Palsukan Tanda Tangan, Mantan Manajer Persis Divonis 3 Tahun Penjara" href="http://old.solopos.com/2016/12/15/palsukan-tanda-tangan-mantan-manajer-persis-divonis-3-tahun-penjara-776778">Waseso yang sudah divonis 3 tahun </a>&nbsp;penjara beberapa kali memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi, hingga 1.745.936,85 USD atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka waktu 2012 hingga 2013. Uang tersebut di simpan di Bank UOB Solo.</p><p>Penyidik Satreskrim Polresta Solo kemudian menetapkan tiga pegawai bank UOB sebagai tersangka yakni Vincensius Henry, Meliawati dan Natalia pada 2017. Penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasar hasil paparan gelar perkara yang disampaikan penyidik Satreskrim Polresta Solo di Polda Jateng pada 2017.</p><p>Ketiga tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b jo Pasal 29 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya