Senin, 18 Juni 2012 - 21:25 WIB

Berkas 2 tersangka suap PON ke pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak 2 tersangka kasus suap pembangunan venue Riau, Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) berkasnya sudah diajukan ke pengadilan. Eka dan Rahmat akan duduk di kursi pesakitan. Juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak sampai dua pekan lagi, kedua orang itu akan duduk di kursi terdakwa. Namun lokasi pengadilannya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.

Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp 900 juta.Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif