SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas dua tersangka kasus Askrindo, Zulfan Lubis dan Rene Setiawan, lengkap. Rabu (14/12), kedua tersangka dilimpahkan ke Kejati DKI untuk proses persidangan. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif saat dihubungi detikcom, Rabu (14/12) mengatakan, baik tersangka maupun berkasnya diserahkan ke Kejati DKI pada pukul 08.00 WIB. Selain itu, barang bukti juga turut diserahkan ke kejaksaan. Sebelumnya diberitakan, dua tersangka yang merupakan pejabat di PT Askrindo ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.

Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli serta telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu. Para tersangka diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar 439 miliar rupiah di 10 perusahaan investasi pada rentang waktu 2004-2009. [dtc/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya