SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Sudah berkali-kali Dahlan Iskan berurusan dengan kasus yang ditangani kejaksaan. Dia pun mengaku diincar.

Solopos.com, JAKARTA — “Saya sudah lama diincar, saya tidak kaget.” Kalimat itu muncul dari mulut Dahlan Iskan saat keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari kalimat itu, Dahlan seolah sudah memprediksi, pemeriksaannya atas dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) bakal berujung penahanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak lama setelah berbincang dengan awak media, dia kemudian dibawa petugas kejaksaan ke Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya. Bekas Menteri Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu pun resmi menjadi tahanan Kejakti Jawa Timur.

Persinggungan Dahlan dan Kejaksaan bukan suatu hal yang baru. Sebelum kasus penjualan aset PT PWU terungkap, pria asal Jawa Timur itu pernah dijerat kasus rasuah. Pada 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka perkara korupsi gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa, Bali, Nusa Tenggara. Kerugian negara kala itu ditaksir mencapai Rp1,06 triliun.

Penyidik kejaksaan menduga Dahlan yang pernah menjabat Direktur Utama perusahaan listrik pelat merah tersebut bertanggung jawab atas proyek gardu induk yang pengerjaannya dimulai Desember 2011. Adapun indikasi korupsinya mulai tercium setelah penyidik menemukan proyek tersebut mangkrak dan terbengkalai.

Dahlan yang merasa tidak bersalah pun melawan. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim praperadilan PN Jaksel kemudian menyatakan penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan secara otomatis menganulir penyematan tersangka terhadap Dahlan.

Namun, tak lama setelah putusan itu, namanya kembali disebut dalam perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Adapun sebelum mengendus keterlibatan Dahlan, penyidik Gedung Bundar sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi sebagai tersangka.

Di pengadilan tingkat pertama, rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik tersebut divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara senilai Rp17,18 miliar. Baca juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka & Ditahan, Ngaku Diincar “Penguasa”.

Kasus itu sempat membuat jaksa dan hakim berselisih pendapat. Penyebabnya, waktu itu jaksa meminta majelis hakim untuk menghadirkan Dahlan Iskan untuk bersaksi. Namun permintaan jaksa itu ditolak dengan alasan yang tak jelas. Jaksa kemudian mengajukan banding dan terakhir perkara itu sampai ke tahap kasasi.

Kepala Tim Penyidik kasus mobil listrik, Victor Antonius Sidabutar, saat dihubungi Bisnis/JIBI mengatakan untuk menelisik soal dugaan keterlibatan Dahlan Iskan, mereka menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. “Kalau ada putusan kasasi, ada kemungkinan mengembangkan perkaranya ke arah sana,” ujarnya, Jumat (28/10/2015).

Gagal menjerat Dahlan pada dua kasus sebelumnya, penyidik kejaksaan berhasil menyeret Dahlan dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Tak hanya menersangkakannya, dia juga telah dijebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya.

Diincar

Pieter Talaway, penasihat hukum Dahlan, mengatakan kliennya memang telah diincar dalam perkara itu meski dia mengklaim bukti yang dimiliki jaksa jauh dari cukup. Tak hanya itu, dia menengarai ada pihak yang bermain di balik penetapan Dahlan sebagai tersangka. Kliennya mengaku tak bersalah karena penjualan aset itu tak cacat hukum dan semua prosedur telah dipenuhi. Baca juga: Dahlan Iskan Banyak Jawab “Lupa”, Kejakti Jatim Sebut Mirip Jessica.

Dia bahkan mengklaim berkat kepemimpinan Dahlan sebagai Direktur Utama PT PWU, aset milik perusahaan itu bertambah. Pasalnya, selain menjual aset, BUMD itu juga membeli aset lainnya. Karena merasa ada yang janggal, dia mengaku bakal ajukan praperadilan, langkah itu tak lain untuk mencari keadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kejakgung sendiri memilih bungkam dengan beberapa kasus Dahlan tersebut. Jaksa Agung M. Prasetyo tampak menghindari awak media, meski pengawalnya sudah bersiap di depan ruangannya. Dia memilih pulang lewat lantai bawah untuk menghindari kejaran awak media.

Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh karena penyidik kejaksaan masih terus bekerja. “Nanti aja, kami masih periksa datanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya