SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Jajaran Polres Wonogiri kembali menangkap lima warga di Desa Gesing, Kecamatan Kismantoro, Senin (22/10/2012). Lima warga yang tertangkap karena berjudi dadu itu masing-masing bernama Satimin, 55, Senin, 61, Tamin, 52, Karni, 37 yang merupakan warga Dusun Tinasat RT 003/RW 008 Desa Gesing, Kismantoro. Sedangkan Darmanto, 37, merupakan warga Dusun Cengklok RT 004/RW 006 Desa Gesing, Kismantoro.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Sukirwanto mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan mereka berjudi di rumah salah seorang pelaku yang bernama Satimin. Polres juga mengamankan barang bukti berupa enam buah dadu, satu buah lapak dadu, satu tutup dari batok kelapa, tiga buah tikar dan uang tunai Rp1.311.000.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kejadiannya, pada Minggu (21/10/2012) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan singkat bahwa ada perjudian. Kami kemudian menyelidiki tempat tersebut dan menangkap lima pelaku untuk dimintai keterangan di Mapolres,” kata Sukirwanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Sebelumnya, Sukirwanto mengatakan pihaknya tengah menggiatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Wonogiri. Di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, ada delapan pejudi yang ditangkap di rumah seorang warga di Kelurahan Tirtomoyo pada Jumat (19/10/2012).

Sebelumnya, ada 11 warga di Kecamatan Sidoharjo yang juga ditangkap polisi karena berjudi ceki dan remi di salah satu rumah warga di Dusun Wates Kulon, Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya