SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Daniel Sunaryo, 52, oknum guru salah satu SMK swasta di Karanganyar yang juga dikenal sebagai Ketua Partai Golkar Kecamatan Tawangmangu, ditangkap polisi saat asyik bermain judi kartu bersama kawan-kawannya di lingkungan Pasar Wisata Tawangmangu, Senin (16/11) dinihari.

Hingga kini, warga Desa Tawangmangu RT 01/RW I tersebut ditahan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain Daniel, turut diamankan pula lima penjudi lainnya yakni Saiful Arianto, 23, warga Dusun Nano RT 03/RW IV, Tawangmangu; Ngadiyo, 41, warga Desa Tawangmangu RT 02/RW I, Tawangmangu; Kliwon Iswanto, 52, warga Dusun Plalar RT 02/RW I, Desa Tengklik, Tawangmangu; Darwanto, 45, warga Dusun Nuton RT 03/RW XII, Desa Tengklik, Tawangmangu; dan Seman, 51, Dusun Sodong RT 03/RW VIII, Desa Tengklik, Tawangmangu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa (17/11), penangkapan Daniel dan kawan-kawannya itu bermula dari laporan warga sekitar Pasar Tawangmangu yang gerah dengan aksi perjudian yang mereka lakukan. Saat itu, mereka berjudi semalam suntuk hingga dinihari di kios dalam pasar milik Wagiman.

Awalnya, mereka mengaku sedang tidak ada kegiatan dan asyik nongkrong di lingkungan pasar. Setelah ngobrol sana-sini, salah satu dari mereka berinisiatif untuk mengajak bermain judi kartu. Gayung pun bersambut, mereka akhirnya menyepakati ajakan itu dan larut dalam permainan kartu remi.

Nahas, selagi mereka asyik bermain kartu remi, tempat mereka di-gropyok aparat Polsek Tawangmangu dan anggota Polres Karanganyar. Keenam pelaku perjudian itu langsung digiring ke Mapolres Karangnyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Dari tangan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang buktiberupa uang senilai Rp 79.000 dan empat set kartu remi.

“Mereka mengakui segala perbuatannya dan saat ini terus kami proses secara hukum. Para tersangka pelaku perjudian ini akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso, didampingi Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo.
dsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya