SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti yang disita Polres Sragen. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com SRAGEN-Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggerebek lokasi perjudian di rumah warga yang terletak di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen, Kamis (9/5/2024) dinihari. Empat orang warga yang berjudi jenis gonggong di lokasi tersebut dibekuk polisi.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyampaikan keempat warga tersebut berinisial S, 34; J, 51; Sj, 50; dan B, 41. Keempat warga tersebut tinggal di sekitar rumah yang digerebek aparat kepolisian. Dia menyampaikan keempat warga tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kami sudah meminta keterangan dua orang saksi untuk menguatkan kasus itu. Modusnya, keempat warga itu bermain judi kartu Hong Kong dan yang menang mendapat keuntungan. Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu set kartu, satu lembar tikar, dan sebuah meja, serta uang tunai Rp720.000,” ujarnya.

Wikan menerangkan awalnya pada Rabu (8/5/2024) malam, Tim Macan Putih mendapat informasi adanya praktik perjudian di Karanganom, Sukodono, Sragen. Dia mengatakan dari laporan warga lokasi perjudian itu dinilai meresahkan warga sekitar.

“Selanjutnya Tim Macan Putih melakukan observasi lapangan dan didapati ada sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian. Pada pukul 02.30 WIB, Tim Macan Putih menggerebek lokasi itu dan menangkap empat orang warga yang berjudi beserta barang buktinya. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya