Harianjogja.com, JOGJA- Asyik berjudi di pos ronda, seorang bandar, serta dua penjudi jenis dadu diringkus polisi, di Gedongtengen, Kamis (14/11/2013) malam.
Kapolresta Jogja, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Santosa, didampingi Kasat Reskrim Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusuma, Jumat (15/11/2013) menginformasikan, ketiga tersangka berinisial, Ar, Ad dan St.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penangkapan terhadap ketiganya, lanjut Slamet bermula dari penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi dari warga mengatakan pos ronda tersebut memang sering dijadikan arena perjudian jenis dadu atau celiwik. Setelah itu dilakukan pengintaian dan ternyata memang benar adanya kegiatan tersebut,” jelas Kapolresta, Jumat (15/11/2013).
Setelah memastikan lokasi tersebut memang digunakan sebagai arena judi, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan ada setidaknya lima penjudi yang beraksi namun, petugas hanya berhasil meringkus tiga orang.
Dari tangan para tersangka, berhasil disita seperangkat alat judi berupa dadu, wadah dadu, serta uang tunai sebesar Rp200.000.