SOLOPOS.COM - 3 tersangka perjudian di salah satu rumah warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, pada Selasa (12/3/2024) saat dimintai keterangan di Polres Magetan. (Istimewa/Doc Polres Magetan)

Solopos.com, MAGETAN – Seorang kepala desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diringkus petugas Satreskrim Polres Magetan yang tengah asyik berjudi pada siang hari di bulan puasa Ramadan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu tersangka di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Selasa (12/3/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari laporan tersebut tim Satreskrim Polres Magetan bergegas ke lokasi dan mendapati DS, 56, yang tengah asyik berjudi dengan dua rekannya yakni S, 60, dan K, 42, merupakan warga Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan.

“Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” ujar AKP Budi dalam keterangan resminya.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa selembar tikar warna merah muda, selembar kertas warna putih, 1 set kartu ceki warna hijau, dan uang tunai senilai Rp154.000.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP  tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menyayangkan ulah Kepala Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan itu. Dirinya juga menunggu proses hukum dari pihak aparat kepolisian selanjutnya.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memutuskan untuk memberhentikan atau menjatuhkan hukuman kepada DS.

“Setelah bersatatus terdakwa, baru diberhentikan. Hanya ancamannya itu harus di atas lima tahun. Judi itu ada yang 4 tahun atau 10 tahun, Kami lihat putusannya dulu. Jika belum sampai 6 bulan maka bisa aktif kembali. Tapi kalau lewat enam bulan, maka ada pemeriksaan khusus karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas,” katanya, Jumat (15/3/2024).

Untuk sementara, persoalan administrasi pelayanan masyarakat di desa tersebut dialihkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Hanya saja, tanda tangan untuk spesimen keuangan masih atas nama DS.

“Kami terus memantau proses perkembangan hukum lebih lanjut nanti kedepan seperti apa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya