SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Lima warga Dukuh Bontitan RT 3/VII, Desa Kopen, Teras masing Jimo Hadi Wiyoto, 40; Sunardi alias Nardi, 40; Nomo Mulyono, 56; Parwanto alias Anto, 30 dan Suwardi alias Wardi, 45, ditangkap polisi, setelah kedapatan tengah berjudi di desa setempat, Jumat (11/6) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan kelima orang itu sebelumnya melakukan perjudian jenis domino. Saat itu petugas Polsek Teras memperoleh informasi dari masyarakat jika ada tindak perjudian yang dilakukan warga saat melakukan ronda malam. Petugas yang memperoleh informasi langsung melakukan penyelidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka masih bermain di pos ronda. Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas yang dipimpin Kapolsek Teras, AKP Demianus Palolongan langsung melakukan penggerebekan.Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu buah tikar, 1 set kartu domino dan uang Rp 163.000.

Dikonfirmasi, Kapolres Boyolali, Romin Thaib SIK melalui Kapolsek Teras, AKP Demianus Palolongan membenarkan adanya peristiwa tersebut.  Saat ini kelima tersangka mendekam ditahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelasnya kepada wartawan.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya