SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

Solopos.com, SOLO –  Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memutuskan besarnya upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Keputusan UMK pada 35 kabupaten/kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.560/85/2014 teranggal 20 November 2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data, besarnya UMK tujuh kabupaten/kota di wilayah Soloraya semuanya sudah mencapai 100% KHL.

Tercatat UMK paling paling tinggi Kabupaten Karanganyar senilai Rp1.226.000, disusul Kabupaten Sukoharjo senilai Rp1.223.000, Kota Solo senilai Rp1.222.400, Kabupaten Boyolali senilai Rp1.197.800, Klaten senilai Rp1.170.000, Sragen senilai Rp1.105.000, dan Wonogiri senilai Rp1.101.000.

Kabar ini jadi berita terpopuler Solopos.com hari ini, Jumat (21/11/2014). Kabar lain yang tak kalah laris datang dari daftar transfer pemain ISL hingga heboh remaja mengaku datang dari tahun 2035. Simak daftar berita terpopuler Solopos.com berikut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya