Solopos.com, SOLO — Oknum pegawai Bank BRI yang secara sepihak memblokir rekening atas nama Deny Setiawan, anggota Satresnarkoba Polresta Solo, akhirnya terungkap identitasnya. Pegawai Bank BRI itu bernama Puput Kusuma yang tak lain adalah istri Deny sendiri.
Kendati demikian, Deny tetap melanjutkan gugatan terhadap Bank BRI. Tak tanggung-tanggung, Deny menggugat Bank BRI senilai Rp1 miliar untuk mengganti kerugian imaterial yang dideritanya akibat pemblokiran tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabar kisah unik itu menjadi salah satu berita terpopuler di Solopos.com dalam kurun waktu 24 jam terakhir. Berikut adalah kumpulan berita terpopuler di Solopos.com hingga Rabu (11/9/2019) pagi:
Dikira Tidur, Pemuda Wonogiri Meninggal di Samping Temannya di Kartasura Sukoharjo
Khabib Nurmagomedov Jadi Imam Salat Usai Menang di Laga UFC
Hindari Mobil Ngerem Mendadak, Pria Sragen Tertabrak Sugeng Rahayu hingga Tewas
Perdamaian Ditolak, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Berlanjut
Innova vs Bus Mira di Nganjuk, Tiga Tewas, Dua Diantaranya Buronan
Pendaki Asal Surabaya Jatuh Saat Menolong Ayahnya Di Puncak Gunung Lawu
Bukalapak PHK Karyawan Besar-Besaran
Terciduk Buang Sampah di Sungai, Bakul Dawet Pasar Klewer Solo Didenda Rp150.000
Telanjur Menggugat Bank BRI, Rekening Polisi Solo Ini Ternyata Diblokir Istrinya Sendiri
Siswa SD di Sukoharjo Pindah Sekolah Gara-Gara Jadi Korban Pelecehan Seksual Gurunya