Solopos.com, SOLO – Tim Advokasi Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Pemenangan, Tantowi Yahya.
Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan keduanya harus dimintai keterangan karena telah memberikan pernyataan kepada media bahwa tindakan menyurati guru tidak melanggar aturan pemilu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Padahal, menurutnya, guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 42/2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E tentang Pilpres bahwa pelaksana kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan PNS.
Berita ini jadi yang terpopuler di Solopos.com satu hari terakhir. Berita lain yang tak kalah heboh adalah seputar indikasi salon plus-plus di Sleman. Berikut daftar berita terpopuler Solopos.com, hari ini;
- PRABOWO VS JOKOWI: Tim Jokowi-JK Desak Bawaslu Periksa Mahfud MD dan Tantowi Yahya
- Astaga Ada 85 Salon di Sleman Terindikasi Plus-Plus
- Ini Ciri-ciri Salon Reguler dan Salon Plus
- PRABOWO VS JOKOWI: Fadli Zon Sebut Revolusi Mental Berakar Paham Komunis
- PILPRES 2014: Jurnalis Senior AS, Allan Nairn, Tantang Prabowo Usir Freeport
- PRABOWO VS JOKOWI: Foto Fadli Zon “Ziarah” Makam Karl Marx Hebohkan Netizen
- PRABOWO VS JOKOWI: Revolusi Mental Dituding Identik Komunis, Ini Kata Jokowi
- PRABOWO VS JOKOWI: Tim Prabowo akan Polisikan Wiranto Pagi Ini
- JOKOWI CAPRES: Baru Setengah Hari Kampanye, Jokowi Mengaku Lelah
- PILPRES 2014: Jumlah Relawan Jokowi-JK Dekati 1 Juta