SOLOPOS.COM - Calon presiden Joko Widodo berkampanye di hadapan para pendukung dan sukarelawannya di Gedung Islamic Centre, Ciamis, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014). Joko Widodo menampik dan membantah sejumlah isu kampanye negatif dan hitam yang menyerang dirinya, lalu meminta dukungan mereka dalam pemungutan suara Pilpres 9 Juli 2014. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, SOLO – Tim Advokasi Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memeriksa Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD, dan Juru Bicara Tim Pemenangan, Tantowi Yahya.

Ketua Tim Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, mengatakan keduanya harus dimintai keterangan karena telah memberikan pernyataan kepada media bahwa tindakan menyurati guru tidak melanggar aturan pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, menurutnya,  guru yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tidak boleh terlibat dalam pelaksanaan kampanye. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 42/2008 Pasal 41 ayat 2 huruf E tentang Pilpres bahwa pelaksana kampanye dalam kampanye dilarang mengikutsertakan PNS.

Berita ini jadi yang terpopuler di Solopos.com satu hari terakhir. Berita lain yang tak kalah heboh adalah seputar indikasi salon plus-plus di Sleman. Berikut daftar berita terpopuler Solopos.com, hari ini;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya