SOLOPOS.COM - Wartawan dan warga berkumpul di depan kediaman Rina Irinia (Bony EW/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar telah menetapkan Rina Iriani mantan Bupati Karanganyar sebagai tersangka. Beberapa kali Rina diperiksa Kejakti Jateng namun dia belum juga ditahan.

Kamis (9/1/2014), Kejakti Jateng menyita seluruh harta dan asset Rina Iriani yakni dua unit rumah, dua mobil, perhiasan, sertifikat tanah dan uang ratusan juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berita tersebut menjadi salah satu berita terpopuler di solopos.com, Jumat (10/1/2014). Berikut berita-berita terpopuler selengkapnya :

Ekspedisi Mudik 2024

1. KASUS GLA KARANGANYAR: Inilah Detik-Detik Penyitaan Harta Rina Iriani

2.  BANDARA KULONPROGO: Warga Sidorejo Giatkan Ronda Malam Antisipasi Pemasangan patok

3. PILPRES 2014: Inilah yang Jadi Presiden Jika PDIP Pilih Megawati Ketimbang Jokowi

4. FOTO MESUM GURU SMP: Siswa Trauma, Netizen Desak Kominfo Blokir Blog Mesum

5. Habis Hubungan Intim, PSK Ini Malah Dirampok Teman Kencan

6. KASUS GLA KARANGANYAR: 75 Item Harta Rina Iriani Disita Kejakti, Ini Dia!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya