SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemberitaan dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) berujung tindakan pelaporan ke kepolisian. Pihak Unnes melaporkan jurnalis portal berita&nbsp;<em>Serat.id</em> yang memberitakan polemik tersebut ke Polda Jawa Tengah.</p><p>Menanggapi pelaporan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan itu. AJI menegaskan pemberitaan <em>Serat.id</em> tentang dugaan plagiat merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi.</p><p>"Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers," kata Divisi Advokasi AJI Semarang Aris Mulyawan dalam rilis yang diterima <em>Solopos.com</em>, Senin (27/8/2018).</p><p>Situs tersebut merupakan portal berita yang didirikan oleh AJI Kota Semarang pada April 2018. Situs ini menerbitkan laporan investigatif tentang dugaan plagiat tersebut empat kali&nbsp;pada 30 Juni 2018.</p><p>"Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes. Lalu pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis <em>Serat.id</em> ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Aris.</p><p>Aris menyebutkan laporan <em>Serat.id</em> tersebut adalah produk pers atau karya jurnalistik dan seharusnya dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers.</p><p>"Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers. Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Semestinya, sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme<br />UU Pers."</p><p><strong>Pelaporan</strong></p><p>Pada Jumat (24/8/2018) lalu,&nbsp;Unnes merilis langkah mereka melaporkan Zakki ke kepolisian. Dalam rilis atas nama Kepala UPT Pusat Humas Unnes Hendi Pratama itu, disebutkan bahwa perwakilan Unnes telah melaporkan penulis blog berinisal ZA kepada Polda Jateng tertanggal 21 Juli 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik.</p><p>Laporan itu terkait empat berita pada 30 Juni 2018 soal dugaan plagiat&nbsp;Rektor Unnes terhadap artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada 2003. Pihak Unnes menyebut tuduhan ini tidak berdasar karena hasil pemeriksaan oleh tim investigasi Unnes yang dipimpin Prof. Dr. Eddy Mungin Wibowo menyatakan tidak ada unsur plagiat Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman terhadap artikel AR itu.</p><p>Unnes melaporkan ZA dengan pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".</p><p>Unnes menganggap ZA menulis artikel yang menggunakan informasi sepihak dari Saratri Wilonoyudho. "Saratri akan segera dimintai keterangan oleh Kepolisian dalam waktu dekat. Bukti-bukti bahwa Rektor Unnes tidak plagiat telah diserahkan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 6 Juli 2018," kata Hendi dalam rilis.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya