SOLOPOS.COM - Suasana Terminal Tipe A Giri Adipura Wonogiri pada jam keberangkatan, Senin (12/10). (Solopos.com/Aris Munandar)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 karena pandemi Covid-19 masih menyelimuti Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 Hijriah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Larangan mudik saat pandemi ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Desa Bono Klaten Siagakan Ruang Isolasi bagi Perantau yang Ngeyel Mudik

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik," terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Buruh Sukoharjo Minta THR Lebaran Dibayar Tunai, Bukan Dicicil

Dia menambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan panjang. Seperti halnya terjadi pada momen mudik Lebaran atau Idulfitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari. Sehingga agenda mudik saat pandemi harus dilarang.

“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari," tambah dia.

Baca Juga: Jateng Berlakukan 14 Sekat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya...

Tak Ada Moda Transportasi, Masih Nekat Mudik?

Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita.

Baca Juga: PTM di Klaten Pertemukan Gugup dan Senang dalam 2 Jam di Kelas

Namun, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.

Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya