SOLOPOS.COM - Para pengguna knalpot brong mendorong sepeda motor masing-masing sampai ke kantor polisi setelah tertangkap operasi gabungan di Jl Slamet Riyadi, Solo, Minggu (5/9/2021) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 60 sepeda motor berknalpot brong disita aparat gabungan lantaran bikin berisik dan mengganggu kenyamanan masyarakat hingga dini hari di Solo, Sabtu-Minggu (4-5/9/2021).

Mayoritas pengguna motor berknalpot brong merupakan warga luar Kota Solo yang berkonvoi pada dini hari. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Senin (6/9/2201), mengatakan aduan mengenai knalpot brong sangat mendominasi laporan masyarakat yang masuk call center Tim Sparta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah aduan itu melonjak drastis setiap akhir pekan. Para pemuda diketahui menggeber sepeda motor berknalpot brong di setiap traffic light.

Baca Juga: Boleh Makan di Tempat, Solo Grand Mall Batasi Maksimal 30 Menit

“Kami langsung menindaklanjuti aduan itu dengan menenempatkan puluhan personel pada akses masuk Kota Solo. Paling banyak konvoi dari dan menuju arah Kartasura,” paparnya.

Para personel gabungan antarsatuan Satlantas Polresta Solo, Sat Samapta Polresta Solo, dan Satreskrim Polresta Solo langsung berada di posisi masing-masing. Para pengguna motor berknalpot brong pasrah ketika diminta menuntun sepeda motornya hingga ke kantor polisi Solo.

Tidak Membawa Dokumen Kendaraan

“Hasilnya 30 unit sepeda motor berknalpot brong kami sita dalam semalam. Malam berikutnya ada 30 sepeda motor lagi. Lalu ada penindakan lain karena mereka tidak membawa dokumen kendaraan dan SIM,” paparnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Nekat Gelar Hajatan di Rumah, 3 Warga Solo Didatangi Satpol PP

Ia menambahkan personel Satreskrim Polresta Solo turut menggeledah barang bawaan warga luar Kota Solo itu. Petugas mengantisipasi warga yang membawa senjata tajam, narkoba, maupun bahan peledak. Hasilnya tidak ditemukan benda-benda terlarang itu.

“Mereka langsung kami arahkan ke Satlantas Polresta Solo untuk ditilang. Knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar sebelum sepeda motor diambil kembali,” paparnya.

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 285 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Baca Juga: Berprestasi, 33 Personel Polresta Solo Sabet Penghargaan

Sanksi Denda atau Kurungan

Persyaratan teknis itu seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bakal berbuah sanksi denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama satu bulan. Menurutnya, polisi akan terus melakukan penindakan masif terhadap pengguna knalpot brong karena laporan yang masuk call center Polresta Solo sangat banyak.

Baca Juga: Mural Rudy Cukur Rambut Gibran Muncul di Jebres Solo, Ini Maknanya

“Jangan sampai masyarakat resah dan terganggu khususnya pada malam hari. Operasi knalpot brong terus kami lakukan untuk mewujudkan Solo kondusif,” imbuhnya.

Ia meminta masyarakat dapat mengadukan ke call center Polresta Solo jika menemukan knalpot brong maupun penyakit masyarakat [pekat]. Tim reaksi cepat Sparta bakal langsung menindaklanjuti aduan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya