SOLOPOS.COM - Ilustrasi api. (Freepik.com)

Solopos.com, REMBANG – Seorang santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), dibakar oleh teman sesama santri saat sedang tidur. Berikut kronologi peristiwa santri sebuah ponpes di Sarang, Rembang, yang dibakar teman sesama santri itu.

Santri yang diketahui berinisial AM, 21, warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, itu dibakar saat sedang tidur di sebuah ruangan pada lantai ketiga ponpes tersebut bersama teman-temannya. Sedangkan pelaku berinisial IM, 20, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Rembang, Kompol Heri Dwi Utomo, mengungkapkan kronologi santri ponpes di Sarang yang dibakar teman sesama santri itu. Awalnya, pelaku yang bertugas sebagai petugas keamanan ponpes melakukan razia handphone di setiap kamar, Minggu (14/8/2022).

Namun, aksi pelaku itu rupanya menimbulkan cibiran dari rekan-rekan sesama santri termasuk korban. Hal itu dikarenakan pelaku menarik handphone para santri lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, yakni pukul 18.00 WIB.

“Dia [pelaku] sudah ada salah paham dengan korban. Sebelum pukul 18.00 WIB sudah menarik ponsel. Ternyata apakah dia keliru atau tidak, di-bully sama teman-temannya dan korban. Dia emosi terus kembali,” jelas Kasatreskrim Polres Rembang, dikutip dari Murianews.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kejam! Santri Ponpes di Sarang Rembang Bakar Teman yang Sedang Tidur

Setelah itu, pada hari Senin (15/8/2022), pelaku menemukan puntung rokok di lemari pakaiannya. Hal itu semakin membuat pelaku emosi dan mengira korban yang menaruh puntung rokok tersebut.

Pelaku yang dibakar emosi, akhirnya pun berbuat nekat. Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku pun membeli bensin jenis Pertalite di sekitar ponpes dan mencari keberadaan korban.

Korban yang tengah tidur pun langsung disiram pelaku dengan bensin dan dibakar. Santri ponpes di Sarang, Rembang, yang dibakar pelaku pun mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Rumah BUMN Rembang Semen Gresik Catatkan Omzet Penjualan Rp2 Miliar

Sementara itu, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Pelaku pun langsung diringkus saat berada di rumahnya di Kecamatan Jatirogo, Tuban, sekitar pukul 24.00 WIB.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya