Solopos.com, SOLO–Meski memberikan layanan seluruh program jaminan kesehatan, namun ternyata ada layanan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, menurut UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan bertujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28/2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi pada dasarnya dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Ada 20 operasi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kendati demikian, terdapat pula operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas apa saja operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Kerja
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)