SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video porno kebaya merah. (Youtube Ebow Vlog)

Solopos.com, SURABAYA — Beberapa hari terakhir, media sosial digegerkan dengan video mesum kebaya merah. Tak membutuhkan waktu lama, polisi pun langsung memburu pemeran dalam video tersebut.

Kedua pemeran dalam video panas tersebut pun telah ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini, beberapa fakta dalam kasus pornografi kebaya merah:

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

  1. Pemeran Ditangkap

Dua orang yang merupakan pemeran dalam video porno tersebut telah ditangkap oleh petugas dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pemeran tersebut ditangkap di daerah Medokan, Rungkut, Kota Surabaya. Kedua pemeran tersebut berinisial ACS dan AH. Pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH asal Malang. Sedangkan pemeran pria berinisial ACS asal dari Surabaya.

Baca Juga: Terkuak! Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Telah Produksi 92 Konten Mesum

  1. Bikin Video Kebaya Merah

Video porno kebaya merah yang ramai di media sosial itu dibuat oleh ACS dan AH pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi pembuatan video mesum itu di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Kota Surabaya.

  1. Sesuai Pesanan

Pasangan pria dan wanita tersebut ternyata membuka jasa pembuatan video esek-esek. Seperti dalam video mesum kebaya merah itu dibuat karena ada seseorang yang pesan.

Pada video kebaya merah tersebut, pemesang menginginkan video bertema receptionis hotel. Pemeran wanita kemudian memakai kebaya merah yang seolah menjadi karyawan hotel. Pelaku ini mendapakan pesanan melalui akun sosial media Twitter.

Baca Juga: Bikin Konten Mesum Sesuai Pesanan, Pemeran Video Kebaya Merah Dibayar Rp750.000

  1. Tarif

Dalam penyidikan kepolisian terungkap bahwa tarif pembuatan video mesum kebaya merah senilai Rp750.000. Namun, untuk besaran tarif ini disesuaikan tema yang dipesan. Tarif ini kemudian yang menjadi keuntungan dari pembuat konten mesum tersebut.

“Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022).

  1. Telah Produksi Puluhan Video

Polda Jawa Timur mengungkap kedua tersangka ini ternyata telah membuat 92 konten porno selama satu tahun terakhir. Hal itu terungkap dari barang bukti sebuah laptop milik tersangka yang berisi puluhan konten mesum.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tulungagung Ngaku Peroleh Sabu dari Anggota TNI

  1. Ancaman Hukuman

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” tutur Kombes Pol Farman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya