SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan anak (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pria lanjut usia warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Sh, 62, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap bocah perempuan AS, 7, dengan iming-iming uang Rp6.000 awal September lalu.

Kejadian itu terungkap oleh ibu korban, Jm, 34. Saat itu AS pulang dengan membawa uang Rp6.000 yang diberikan Sh sambil menangis. Merasa curiga, J mendatangi Sh yang masih tetangga satu desa dan menanyakan kenapa Sh secara tiba-tiba memberikan uang tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sh tidak menjelaskan maksud pemberian uang. Jm pun kembali pulang dan bertanya pada AS. Baru kemudian AS mengaku telah dicabuli oleh Sh. AS pun mengeluhkan rasa perih saat buang air kecil.

“Dari hasil pemeriksaan dokter memang ditemukan luka dan cairan di kemaluan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, mewakili Kapolres AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/9/2019). Mulyanto didampingi Kanit PPA Ipda Joko Purwadi.

Jm membawa sang anak ke RS Hidayah Boyolali. Hasil pemeriksaan dokter menyebutkan selaput dara AS robek. Saat ditemui wartawan di Mapolres, Kamis, Sh mengelak telah melakukan tindak pencabulan terhadap AS.

Tapi dia mengaku mengundang AS ke rumahnya kemudian memangku sang bocah sambil duduk di kasur dan memberinya uang Rp6.000. Saat itu istri Sh sedang pergi ke luar. Sementara dua anak dan lima cucunya juga tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya, Sh dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya